Kadang orang lebih memilih membeli rumah baru karena latar belakang gengsi mengenai model atau kondisi rumah. Padahal dilihat dari luas objek yang didapatkan dengan harga yang sama membeli rumah bekas akan lebih menguntungkan daripada membeli rumah baru. Selain ada kelebihan luas tanah yang didapat membeli rumah bekas akan terbebas dari pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli rumah bekas:
1. Dapatkan Informasi Detail Mengenai Kondisi Rumah
Dapatkan informasi mengenai rumah secara detail, akan lebih baik jika Anda mendapatkan informasi langsung dari pemillik. Informasi bisa mengenai riwayat pendirian rumah maupun alasan pemilik menjual propertinya. Apabila Anda membeli properti melalui jasa agen properti, pilihlah agen yang terpercaya dan dapatkan informasi secara maksimal dari agen. Anda bisa mendapatkan informasi mengenai agen yang berpengalaman dari kenalan, atau apabila Anda benar – benar awam mengenai agen properti sebaiknya pilih perusahaan properti yang telah terkenal dan memiliki kredibilitas yang baik. Keuntungan menggunakan jasa agen properti adalah Anda akan dibantu untuk kepengurusan dokumen jual – beli maupun untuk pengajuan KPR hingga proses selesai.
2. Memeriksa Kondisi Fisik Rumah
Mengetahui detail kondisi fisik bangunan sangat diperlukan, mengingat Anda akan memiliki bangunan tersebut di kemudian hari. Anda bisa menanyakan usia bangunan kepada pemilik langsung, apabila bangunan berdiri kurang dari 10 tahun berarti bangunan termasuk baru, bangunan berusia sedang adalah yang telah berdiri 10 – 20 tahun, sedangkan diatas 20 tahun sudah dianggap sebagai bangunan tua. Riwayat tanah dan bangunan juga perlu Anda cari tahu, untuk memudahkan Anda melakukan perawatan dikemudian hari. Semakin tua usia bangunan, kondisi fisiknya juga tidak akan maksimal, artinya Anda harus menyiapkan dana untuk melakukan renovasi terhadap rumah tersebut.
Periksalah kondisi fisik bangunan secara detail, Anda juga bisa menggunakan jasa kontraktor untuk melakukan penilaian terhadap kondisi fisik bangunan. Hal – hal yang perlu Anda perhatikan dalam memeriksa kondisi fisik bangunan, antara lain:
- Kondisi dinding
- Struktur rumah
- Kualitas lantai
- Kondisi atap
- Jaringan listrik
- Sumber air
- Sirkulasi udara
3. Survey Lingkungan
Keadaan lingkungan di sekitar calon rumah Anda perlu diperhatikan, terutama untuk akses dan fasilitas – fasilitas pendukung seperti tempat ibadah, sekolah, pasar dan lain – lain. Selain itu kondisi sosial lingkungan juga perlu diperhatikan, karena Anda akan menempati lingkungan tersebut dalam kurun waktu tertentu.
4. Cek Kelengkapan Dokumen
Lakukan pemeriksaan keaslian dokumen meliputi setifikat, ijin mendirikan bangunan (IMB), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu pastikan nama penjual dan nama yang tertera di dokumen adalah sama. Apabila terdapat perbedaan nama, tanyakan status hubungannya. Apabila telah dilakukan jual – beli sebelumnya, mintalah Akta Jual – Beli yang sah atas rumah tersebut. Untuk rumah yang berstatus harta warisan, tanyakan berapa banyak ahli waris yang sah, hal ini sangat penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
5. Survey Harga
Dapatkan informasi mengenai harga tanah dan rumah disekitar tempat Anda akan membeli rumah. Apabila melakukan penawaran, pastikan dengan harga yang normal. Untuk harga properti penawaran biasanya berkisar 10 – 20 % dari harga yang ditawarkan. Anda juga bisa memanfaatkan fitur Distribusi Harga yang ada di UrbanIndo.com sebagai referensi menemukan harga pasaran properti di suatu daerah.
Tips diatas juga berlaku untuk pembelian jenis properti second/bekas lainnya seperti apartemen, ruko, tanah maupun properti komersial lainnya. Selamat berburu rumah impian Anda.
sumber: blog.urbanindo.com
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli rumah bekas:
1. Dapatkan Informasi Detail Mengenai Kondisi Rumah
Dapatkan informasi mengenai rumah secara detail, akan lebih baik jika Anda mendapatkan informasi langsung dari pemillik. Informasi bisa mengenai riwayat pendirian rumah maupun alasan pemilik menjual propertinya. Apabila Anda membeli properti melalui jasa agen properti, pilihlah agen yang terpercaya dan dapatkan informasi secara maksimal dari agen. Anda bisa mendapatkan informasi mengenai agen yang berpengalaman dari kenalan, atau apabila Anda benar – benar awam mengenai agen properti sebaiknya pilih perusahaan properti yang telah terkenal dan memiliki kredibilitas yang baik. Keuntungan menggunakan jasa agen properti adalah Anda akan dibantu untuk kepengurusan dokumen jual – beli maupun untuk pengajuan KPR hingga proses selesai.
2. Memeriksa Kondisi Fisik Rumah
Mengetahui detail kondisi fisik bangunan sangat diperlukan, mengingat Anda akan memiliki bangunan tersebut di kemudian hari. Anda bisa menanyakan usia bangunan kepada pemilik langsung, apabila bangunan berdiri kurang dari 10 tahun berarti bangunan termasuk baru, bangunan berusia sedang adalah yang telah berdiri 10 – 20 tahun, sedangkan diatas 20 tahun sudah dianggap sebagai bangunan tua. Riwayat tanah dan bangunan juga perlu Anda cari tahu, untuk memudahkan Anda melakukan perawatan dikemudian hari. Semakin tua usia bangunan, kondisi fisiknya juga tidak akan maksimal, artinya Anda harus menyiapkan dana untuk melakukan renovasi terhadap rumah tersebut.
Periksalah kondisi fisik bangunan secara detail, Anda juga bisa menggunakan jasa kontraktor untuk melakukan penilaian terhadap kondisi fisik bangunan. Hal – hal yang perlu Anda perhatikan dalam memeriksa kondisi fisik bangunan, antara lain:
- Kondisi dinding
- Struktur rumah
- Kualitas lantai
- Kondisi atap
- Jaringan listrik
- Sumber air
- Sirkulasi udara
3. Survey Lingkungan
Keadaan lingkungan di sekitar calon rumah Anda perlu diperhatikan, terutama untuk akses dan fasilitas – fasilitas pendukung seperti tempat ibadah, sekolah, pasar dan lain – lain. Selain itu kondisi sosial lingkungan juga perlu diperhatikan, karena Anda akan menempati lingkungan tersebut dalam kurun waktu tertentu.
4. Cek Kelengkapan Dokumen
Lakukan pemeriksaan keaslian dokumen meliputi setifikat, ijin mendirikan bangunan (IMB), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu pastikan nama penjual dan nama yang tertera di dokumen adalah sama. Apabila terdapat perbedaan nama, tanyakan status hubungannya. Apabila telah dilakukan jual – beli sebelumnya, mintalah Akta Jual – Beli yang sah atas rumah tersebut. Untuk rumah yang berstatus harta warisan, tanyakan berapa banyak ahli waris yang sah, hal ini sangat penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
5. Survey Harga
Dapatkan informasi mengenai harga tanah dan rumah disekitar tempat Anda akan membeli rumah. Apabila melakukan penawaran, pastikan dengan harga yang normal. Untuk harga properti penawaran biasanya berkisar 10 – 20 % dari harga yang ditawarkan. Anda juga bisa memanfaatkan fitur Distribusi Harga yang ada di UrbanIndo.com sebagai referensi menemukan harga pasaran properti di suatu daerah.
Tips diatas juga berlaku untuk pembelian jenis properti second/bekas lainnya seperti apartemen, ruko, tanah maupun properti komersial lainnya. Selamat berburu rumah impian Anda.
sumber: blog.urbanindo.com